|
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang boleh
dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Ekonomi -BPJS Kesehatan memastikan akan
menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada bulan Juli 2025 mendatang dan digantikan
dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS secara bertahap.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan KRIS harus
dilakukan secara bertahap selama 2 tahun. Namun, mengenai tarif yang
kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS
Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya selama masa transisi.
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada
perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi.
Dengan demikian skema iuran tetap mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemeritah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang
bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota
TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri
sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen
dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta
sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari
dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara
kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima
upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri,
berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020,peserta
membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh
pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp
7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan
di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis
Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis
Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar
oleh Pemerintah.
Di dalamnya PMK di atas juga dimuat soal pembayaran paling
lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1
Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan
diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Sumber: cnbcindonesia.com