Sopir Truk di Bojonegoro Mogok Kerja Tolak Regulasi PP ODOL

Mogok Kerja dan Aksi Damai Para Sopir Memarkirkan Sejumlah Armada Truk Terparkir Didapan Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Foto/YN/Possindo.
 

POSSINDO.COM, Jawa Timur - Ratusan masa sopir truk di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang tergabung dari Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan mogok kerja, dengan menggelar aksi damai menolak regulasi Peraturan Pemerintah tentang Over Dimension Overload alias ODOL di depan kantor pemerintah kabupaten setempat, Kamis (19/6/2025).

Perwakilan kordinator aksi damai Yoyok Nurdianto, menjelaskan bahwa sebelumnya GSJT telah melayangkan surat edaran himbau agar para sopir untuk tidak beroperasi, yang tertanggal 17-18 Juni 2025 dan sopir diminta agar tetap berada dirumah atau di bascame masing-masing.

"Adanya aksi damai ini sebenarnya lebih menekankan menolak PP ODOL karena diyakini bisa menekan bahkan merugikan terhadap penghasilan para sopir. Harus adanya kajian ulang tentang PP tersebut," tegas Yoyok Nurdianto.

Lanjut dijelaskan dia, terdapat enam poin tuntutan dalam aksi damai ini, yang pertama para sopir meminta agar pemerintah menghentikan operasi ODOL, kedua regulasi ongkos angkutan logistik, ketiga Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009. Selanjutnya yang keempat perlindungan hukum terhadap sopir, kelima berantas adanya premanisme dan pungli, dan yang keenam kesetaraan perlakuan hukum.

"Dari enam poin tuntutan yang disampaikan para aksi, intinya para sopir sepakat menolak PP ODOL karena memberatkan sopir. Semua ini merupakan unek-unek dan keluhan dari para sopir karena adanya regulasi tersebut,"terang Yoyok Nurdianto.

Dirinya mengapresiasi, pada aksi damai kali ini juga telah disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dan menerima aspirasi sopir. Rencana kedepannya akan disampaikan dan ditindaklanjuti di tingkat nasional.

"Mudah-mudah dari keluhan para sopir melalui aksi damai ini bisa didengar dan diterima pemerintah. Regulasi tentang PP ODOl ini harus dilakukan kajian ulang demi kesejahteraan sopir," tutup Yoyok Nurdianto. (Arief Suseno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال