BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Jasa Konsultansi di Dinas Kesehatan Kapuas

BPK Kalteng menemukan kelebihan pembayaran pada jasa konsultansi pengawasan pembangunan gedung di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Foto-Ilustrasi

KUALA KAPUAS– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan kaltengmenemukan adanya kelebihan pembayaran pada Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023. Temuan ini disampaikan setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung kepada personel konsultan pengawas pada paket pekerjaan RS Pujon yang dikerjakan oleh PT TKM.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui satu orang personel (YA) tidak terlibat sama sekali dalam proyek tersebut, sementara seorang lainnya (ZR) hanya terlibat selama lima bulan dari kontrak tujuh bulan. Akibat kondisi ini, pembayaran biaya langsung personel tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp124.821.650

Temuan ini terkait dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan bahwa seluruh pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus mematuhi etika dan menghindari pemborosan atau kebocoran keuangan negara. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembayaran jasa konsultansi harus disesuaikan dengan tingkat kehadiran personel sesuai kontrak, dengan satu bulan kerja minimal 22 hari kerja dan satu hari kerja minimal 8 jam.

BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas belum memiliki mekanisme pengendalian internal yang memadai untuk memastikan keterlibatan personel sesuai dokumen penawaran. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas mengakui adanya kekurangan dalam sistem pengendalian internal dan keterbatasan sumber daya manusia sebagai penyebab munculnya temuan ini.

Sejauh ini, PT TKM telah menyetor sebagian kelebihan pembayaran sebesar Rp25.000.000 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kapuas pada 14 Mei 2024. Namun, masih terdapat sisa Rp124.821.650 yang belum ditindaklanjuti.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan agar:
Kepala Dinas Kesehatan menarik kelebihan pembayaran dari PT TKM dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Daerah menyusun pedoman baku bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh SKPD untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan kontrak jasa konsultansi, termasuk memastikan keterlibatan personel sesuai dokumen penawaran.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pembayaran jasa konsultansi dapat lebih akurat dan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas lebih kuat, sehingga mencegah terulangnya kelebihan pembayaran di masa mendatang. ( LK/DY)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال