Dukung Transparansi Anggaran, Kejari dan Dinas Kesehatan Kapuas Teken MoU Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dan Pihak Kejaksaan Negeri Kapuas telah menandatangani Kesepakatan Kerjasama (MoU) pengawasan dan penegakan hukum terkait program-program kesehatan di wilayah Kabupaten Kapuas. Foto/IST

POSSINDO.COM, Kapuas - Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Kejaksaan Negeri Kapuas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Selasa, (21/1/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas.

Dalam acara yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kapuas, Siswanto, serta jajaran pejabat Dinas Kesehatan, Bram Dhananjaya selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan untuk pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan kami siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Bram Dhananjaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa paket pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan pada TA 2025 dianggap sangat strategis, dan membutuhkan pendampingan dari sisi hukum, legal opinion, serta tindakan hukum lainnya, khususnya dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan di Dinas Kesehatan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024 serta perencanaan untuk tahun 2025. Berbagai solusi dan langkah-langkah antisipatif dibahas bersama, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Penandatanganan MoU ini diharapkan hubungan kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kapuas dan Dinas Kesehatan dapat terus terjalin dan memberikan dampak positif bagi kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kapuas.(Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال