Laporan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga ( BTT) Tahun 2023 di Gunung Mas Belum Disampaikan Ke Bupati

Laporan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Gunung Mas hingga kini belum disampaikan kepada Bupati. Foto/ Ilustrasi

Kuala Kurun (GUMAS) –Laporan pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Gunung Mas hingga kini belum disampaikan kepada Bupati dan DPRD. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023, anggaran BTT sebesar Rp9,58 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp212,5 juta atau 2,22% dari total anggaran.

Belanja Tak Terduga digunakan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, serta pengembalian kelebihan pembayaran penerimaan daerah tahun sebelumnya. Pengelolaannya diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020. Pada tahun 2023, penganggaran BTT dialokasikan pada BKAD, sedangkan pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen pertanggungjawaban BTT senilai Rp212,5 juta belum disampaikan kepada Bupati maupun DPRD. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD mengakui bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, monitoring dan evaluasi oleh BPBD hanya sebatas penyampaian laporan ke BKAD, sementara pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak dilakukan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban BTT dan pengawasan internal oleh perangkat daerah dan inspektorat.

Permasalahan ini berpotensi menimbulkan lemahnya akuntabilitas dan pengendalian atas pengelolaan BTT, sehingga rawan disalahgunakan. Kepala BPBD dan Inspektur menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan agar Bupati Gunung Mas memerintahkan Kepala BPBD untuk segera melaporkan penggunaan BTT, serta Inspektur lebih cermat dalam pengendalian dan pengawasan, termasuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan BTT di masa mendatang. (AL/ DY)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال