Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Kapuas Belum Sesuai Ketentuan

Bantuan Sosial yang peruntukan melalui program Beasiswa. Foto/Ilustrasi

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp256.288.275,00 dan telah direalisasikan seluruhnya atau 100 persen. Belanja tersebut digunakan untuk bantuan sosial berupa uang dan barang yang direncanakan kepada individu. Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng menemukan bahwa pengelolaan belanja bansos tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK mengidentifikasi tiga permasalahan utama, yaitu kesalahan penganggaran pada belanja bansos untuk beasiswa kepada masyarakat, keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerima bantuan riset, serta penjabaran APBD yang belum memuat daftar nama penerima bansos.

Permasalahan pertama, bantuan berupa beasiswa mahasiswa berprestasi, beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, serta bantuan riset dianggarkan melalui pos belanja bantuan sosial. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, pemberian beasiswa kepada masyarakat seharusnya dianggarkan pada belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat. 

Kesalahan penganggaran tersebut terjadi karena ketidaktahuan pihak pelaksana kegiatan dalam mengusulkan anggaran, sehingga realisasi belanja bansos senilai Rp122,8 juta tidak sesuai dengan substansi dan klasifikasi yang seharusnya.

Permasalahan kedua terkait dengan bantuan riset yang diberikan kepada tujuh Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Kapuas. Berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 106/Kesra Tahun 2023, penerima bantuan diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat 60 hari setelah penerimaan. 

Namun, hingga pemeriksaan dilakukan, laporan pertanggungjawaban dari para penerima bantuan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kondisi ini menyebabkan realisasi belanja bansos senilai Rp35 juta belum sepenuhnya menunjukkan akuntabilitas.

Sementara itu, permasalahan ketiga ditemukan pada dokumen penjabaran APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023 yang tidak mencantumkan daftar nama dan alamat calon penerima bansos. Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial, setiap bantuan sosial yang direncanakan wajib mencantumkan data penerima secara jelas dalam APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD. Tidak dicantumkannya daftar penerima berpotensi menyebabkan penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran.

BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran yang belum sepenuhnya mempedomani pedoman penyusunan APBD dan pengelolaan bansos, serta belum melakukan verifikasi usulan penerima bantuan sosial secara memadai. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretaris Daerah menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Bupati Kapuas memerintahkan Sekretaris Daerah untuk senantiasa mematuhi ketentuan penyusunan APBD dan pengelolaan bansos, melakukan verifikasi terhadap setiap usulan bantuan sosial yang direncanakan, serta mencantumkan nama, alamat, dan besaran bantuan penerima bansos dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati tentang penjabaran APBD. Selain itu, BPK juga meminta agar penerima bantuan riset segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. ( LK/DY)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال