
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH.Foto/Ist
POSSINDO.COM, Pulang
Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus mendalami perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pesta Paduan
Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau
tahun 2024.
Dimana dalam mengungkap perkara tersebut, hingga saat ini
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memeriksa sebanyak 18 saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi
SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan SH MH
membenarkan hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi.
" Iya pak. Dalam perkara Pesparawi ini sudah 18 saksi
yang kami periksa, " ujar pria yang akrab disapa Mugi, Kamis (27/11/2025)
Mugi mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi-saksi ini
bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan pelaku yang dapat diminta
pertanggungjawaban pidana.
Dimana tegas Gabriel, Tim Penyidik secara maraton terus
bekerja untuk mengungkap perkara ini.
" Nantinya setelah terkumpul 2 (dua) alat bukti yang
cukup, baru kita tetapkan tersangkanya, " tegas Mugi
Dijelaskan Mugi bahwa penanganan perkara dugaan tindak
pidana pengelolaan dana hibah pada kegiatan penyelenggaraan Pesparawi tingkat
Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024 ini secara profesional
dengan mengedepankan integritas, obyektif, ketidakberpihakan dan efisien serta
setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.
" Perkara ini kami tangani secara profesional. Jadi
kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini
dapat diungkap secara terang benderang, " pungkasnya
Sebelumnya, Setelah perkara ini naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 11 November 2025, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau pada tanggal 12 November 2025 melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjut pada tanggal 17 November 2025 di Even Organizer (EO) Banjarmasin Kalimantan Selatan. (DK/Tim)