Possindo.com, Peristiwa - Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi PT Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra
Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur atau di-blend di
depo/storage sehingga menjadi Pertamax. Saat proses pembelian, Pertalite
tersebut diduga dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra
Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax),
padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian
dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan
Kejagung, Selasa (25/2/2025). Dugaan praktik ini dinilai telah melanggar
hak-hak konsumen.
Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual wajib memberikan
informasi yang jelas kepada konsumen. Ia menilai masyarakat telah memercayakan
pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada pemerintah, dalam hal ini
Pertamina. Namun, justru terjadi dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan
penyuplai BBM tersebut.
"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100
persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya? Jika terjadi
penipuan publik, dampaknya bisa sangat fatal," ujar Rolas kepada
Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Rolas menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap PT
Pertamina Patra Niaga guna mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan
negara hingga Rp 193,7 triliun.
“Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Oleh
karena itu, audit total sangat diperlukan,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa audit harus mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan Pertamina, tidak hanya dalam aspek penjualan BBM, tetapi
juga operasional di kilang-kilang minyak yang memiliki potensi penyalahgunaan.
Sumber : Kompas.com