Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi: Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite, Oplos Jadi Pertamax

 

Sebanyak tujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga saat dirilis Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto/RiauPos.com

Possindo.com, Peristiwa - Kejagung Ungkap Dugaan Pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam Kasus Korupsi PT Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dicampur atau di-blend di depo/storage sehingga menjadi Pertamax. Saat proses pembelian, Pertalite tersebut diduga dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025). Dugaan praktik ini dinilai telah melanggar hak-hak konsumen.

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual wajib memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Ia menilai masyarakat telah memercayakan pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) kepada pemerintah, dalam hal ini Pertamina. Namun, justru terjadi dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM tersebut.

"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya? Jika terjadi penipuan publik, dampaknya bisa sangat fatal," ujar Rolas kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Rolas menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga guna mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

“Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Oleh karena itu, audit total sangat diperlukan,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa audit harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan Pertamina, tidak hanya dalam aspek penjualan BBM, tetapi juga operasional di kilang-kilang minyak yang memiliki potensi penyalahgunaan.

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال