![]() |
Alat berat milik (DPUPRPKP) Kapuas yang dalam kondisi rusak akibat tingginya pemakaian. Foto/ IST |
Temuan tersebut berdasarkan catatan mengelola retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa alat berat dengan realisasi pendapatan mencapai Rp869,85 juta. Namun, Dalam praktiknya, DPUPRPKP melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan pihak penyewa yang mencakup ketentuan tarif sewa, jangka waktu penggunaan, dan kewajiban pengembalian alat.
Meski begitu, ditemukan beberapa kasus keterlambatan pengembalian alat berat serta keterlambatan pembayaran sewa oleh penyewa. Ironisnya, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan sesuai perjanjian dan peraturan daerah belum ditetapkan maupun dipungut. Nilai potensi denda yang belum ditagihkan dari empat penyewa mencapai Rp39,11 juta.
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat berat juga dinilai lemah. Berdasarkan ketentuan, setiap alat berat yang disewa harus dicatat penggunaan jam kerjanya (hour meter) sebagai dasar perhitungan biaya sewa. Namun, dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), tidak ditemukan pencatatan hour meter baik pada saat pengambilan maupun pengembalian alat. Akibatnya, durasi pemakaian yang sebenarnya tidak dapat diverifikasi dengan akurat.
Kelemahan lain yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pemeriksaan fisik alat berat saat dikembalikan oleh penyewa. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, sejumlah alat dikembalikan dalam kondisi rusak dan tidak siap pakai, meskipun dokumen BAST menyebutkan sebaliknya.
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat berat juga dinilai lemah. Berdasarkan ketentuan, setiap alat berat yang disewa harus dicatat penggunaan jam kerjanya (hour meter) sebagai dasar perhitungan biaya sewa. Namun, dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), tidak ditemukan pencatatan hour meter baik pada saat pengambilan maupun pengembalian alat. Akibatnya, durasi pemakaian yang sebenarnya tidak dapat diverifikasi dengan akurat.
Kelemahan lain yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pemeriksaan fisik alat berat saat dikembalikan oleh penyewa. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, sejumlah alat dikembalikan dalam kondisi rusak dan tidak siap pakai, meskipun dokumen BAST menyebutkan sebaliknya.
Penyewa pun kerap tidak memperbaiki maupun membersihkan alat sebelum dikembalikan. Padahal, dalam perjanjian sewa-menyewa disebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan kehilangan yang terjadi selama masa penggunaan, serta jaminan sewa dapat diklaim untuk menutupi biaya perbaikan.
Temuan lain menunjukkan bahwa tarif sewa salah satu alat berat, yakni Dozer D85E-SS, sebesar Rp556.900 per jam, belum diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati. Pemungutan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan administratif dan hukum. Padahal, menurut ketentuan, setiap pemungutan retribusi daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah melalui peraturan kepala daerah.
Kondisi ini mencerminkan bahwa pengelolaan retribusi sewa alat berat di Kabupaten Kapuas masih perlu diperbaiki, baik dari sisi administrasi, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pemeriksa merekomendasikan agar DPUPRPKP segera menetapkan dan menagih denda keterlambatan, memperketat mekanisme pencatatan hour meter, serta melakukan pemeriksaan fisik alat setiap kali pengembalian.
Temuan lain menunjukkan bahwa tarif sewa salah satu alat berat, yakni Dozer D85E-SS, sebesar Rp556.900 per jam, belum diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati. Pemungutan retribusi tanpa dasar hukum yang jelas ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan administratif dan hukum. Padahal, menurut ketentuan, setiap pemungutan retribusi daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah melalui peraturan kepala daerah.
Kondisi ini mencerminkan bahwa pengelolaan retribusi sewa alat berat di Kabupaten Kapuas masih perlu diperbaiki, baik dari sisi administrasi, pengawasan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Pemeriksa merekomendasikan agar DPUPRPKP segera menetapkan dan menagih denda keterlambatan, memperketat mekanisme pencatatan hour meter, serta melakukan pemeriksaan fisik alat setiap kali pengembalian.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera memperbarui peraturan tarif sewa alat berat agar sesuai dengan kondisi terkini dan memiliki dasar hukum yang kuat. ( LK/DY)
