Bareskrim Bongkar Scam Kripto Internasional Rp 105 Miliar, Ini 5 Faktanya

Polisi ungkap kasus penipuan kripto. CNN Indonesia/Patricia Diah


POSSINDO.COM, Nasional - Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi mata uang kripto atau cryptocurrency internasional. Sejauh ini, tercatat 90 orang menjadi korban, dan jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah," ujar Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Polri telah menerima 13 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia terkait kasus ini. Kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 105 miliar. "Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah, antara lain Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," kata Himawan.

1. Polisi Sita 67 Rekening

Sebanyak 67 rekening milik pelaku yang digunakan sebagai rekening penampungan uang telah disita dan diblokir. "Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568," ungkap Himawan.

Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial AN, MSD, dan WZ telah ditangkap dalam rentang Februari hingga Maret 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

2. WN Malaysia Terlibat

Kasus ini juga melibatkan seorang warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai pengendali sindikat. "Tersangka AN membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam pencucian uang. Uang hasil kejahatan ini dikendalikan oleh warga Malaysia," jelas Himawan.

Sementara itu, tersangka MSD berperan dalam mencari korban dan membuat rekening. MSD bergabung dalam sindikat ini sejak Oktober 2024 dan bekerja sama dengan seorang warga Malaysia. Tersangka WZ, yang telah menjalankan aksinya sejak 2021, bertugas mengoordinasikan pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan penerima uang dari korban di Medan.

Saat ini, Polri telah menerbitkan status DPO bagi dua tersangka berinisial AW dan SR. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menerbitkan red notice terhadap tersangka warga negara Malaysia.

3. Gencar Promosi Saham

Modus penipuan ini diawali dengan iklan di Facebook terkait trading saham dan investasi kripto. Korban yang tertarik kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp pelaku. "Diawali pada bulan September 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto, lalu diarahkan ke WhatsApp," ujar Himawan.

 

Dalam percakapan WhatsApp, korban berinteraksi dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS, yang menawarkan pelatihan trading saham dan kripto. Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bersama mentor dan sekretaris bisnis trading dengan platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.

Setiap malam, korban diberikan materi belajar yang disampaikan oleh Profesor AS, yang mengklaim mengetahui cara mendapatkan keuntungan dari trading saham dan kripto.

4. Korban Dijanjikan Keuntungan

Para korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen setelah bergabung. Mereka kemudian diminta untuk mentransfer dana ke rekening yang tertera di platform.

Namun, pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menginformasikan adanya penangguhan sementara bagi pengguna di Indonesia. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan untuk dapat menarik dana mereka.

Ketika mencoba menarik uang, korban mendapati dana mereka tidak bisa kembali, sehingga menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke kepolisian.

5. Peran Tersangka

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat ini.

WZ, ditangkap pada 9 Maret di Medan, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan penerima uang dari korban. WZ juga mengirim lebih dari 500 ponsel yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia.

MSD, ditangkap pada 1 Maret di Pekanbaru, bertugas mencari identitas orang untuk pembuatan akun exchanger dan rekening bank di Medan dengan imbalan Rp 200-250 ribu per bank.

AN, ditangkap pada 20 Februari di Tangerang, membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang.

"Tersangka AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutup Himawan.

 

Sumber : detiknews.com

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال