![]() |
Minyakita. Foto/Kemendag |
POSSINDO.COM,
Ekonomi -Menteri Perdagangan
(Mendag) Budi Santoso menegaskan Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi,
melainkan produk yang berasal dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)
bagi produsen minyak sawit yang ingin melakukan ekspor.
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan anggapan di masyarakat bahwa Minyakita
merupakan minyak goreng bersubsidi dari pemerintah.
"Jadi di masyarakat sering bilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi
ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku
usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO," ujar Budi dalam konferensi
pers di pabrik PT Argha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis
(13/3).
"Kemarin juga melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan Polri ke
Tangerang dan Jakarta Utara kepada repacking yang mereka memproduksi sesuai
ketentuan. Jadi tidak semua ya, ini kan beberapa contoh, karena jumlah
repacking, jumlah distributor itu banyak sekali," jelasnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, Budi menyebut para produsen telah
berkomitmen untuk meningkatkan pasokan Minyakita, bahkan hingga dua kali lipat
guna memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
"Dan juga kepada distributor, tolong ya kita ikuti ketentuan yang berlaku,
karena ini Minyakita atau minyak goreng biasanya menjelang Lebaran ini sangat
dibutuhkan. Jangan sampai merugikan masyarakat," tegasnya.
Budi juga memperingatkan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak
mengikuti aturan.
Sumber : cnnindonesia.com