Pemkab Barito Utara Hadiri RDP Bahas Kesiapan PSU Pasca Putusan MK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara saat Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto/IST

POSSINDO.COM, Barito Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara, melalui Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/3/2025).

RDP yang diadakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Forkopimda, serta DPRD ini membahas berbagai aspek teknis dan logistik sebagai persiapan pelaksanaan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Barito Utara.

Dalam rapat tersebut, Yaser Arafat menyampaikan komitmen penuh dari pemerintah daerah untuk mendukung jalannya PSU secara aman dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Pemkab Barito Utara siap mendukung pelaksanaan PSU agar berjalan tertib, jujur, dan demokratis,” ujarnya.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam RDP adalah pentingnya menjaga netralitas seluruh pihak serta memastikan situasi tetap kondusif selama proses PSU berlangsung. Transparansi dan profesionalitas penyelenggaraan pun menjadi sorotan utama.

Pihak KPU dan Bawaslu dalam forum tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan PSU akan dilakukan dengan pengawasan ketat guna menjamin tidak adanya pelanggaran serta menjaga hak konstitusional masyarakat.

Sebagai hasil dari RDP tersebut, PSU dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MK.

Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat secara adil, jujur, dan berdasarkan prinsip demokrasi yang sehat.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال