KPU Banjarbaru, Kalsel Gelar Pemungutan Suara Ulang 19 April, Anggaran Capai Rp 12 Miliar

Ilustrasi Pemungutan suara pilkada 2024. (Foto: rri.co.id/Dicky)

POSSINDO.COM, Nasional - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan dana sebesar Rp12,9 miliar untuk keperluan PSU tersebut. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Dana yang disiapkan untuk PSU sebesar Rp12,9 miliar berasal dari APBD murni,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, di Banjarbaru, Ahad, 9 Maret 2025, dikutip dari Antara.

Jainudin menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah disepakati bersama satuan kerja yang berwenang dalam penyelenggaraan PSU, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan TNI. KPU awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp10,6 miliar, namun setelah pembahasan, disepakati sebesar Rp8,5 miliar. Sementara itu, Bawaslu mengusulkan Rp5 miliar dan akhirnya ditetapkan sekitar Rp2,3 miliar.

Kepolisian Resor Banjarbaru mengajukan anggaran sebesar Rp3,5 miliar, namun disepakati sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan Kodim Banjar mengusulkan Rp1,5 miliar dan disepakati sebesar Rp301 juta. “Total keseluruhan dana yang disepakati adalah Rp12,9 miliar,” tambah Jainudin.

Lebih lanjut, Jainudin menegaskan bahwa penggunaan anggaran akan difokuskan pada kebutuhan utama setiap satuan kerja, sementara anggaran untuk kegiatan penunjang akan disesuaikan dengan skala prioritas. Menurutnya, seluruh dana yang dialokasikan dapat memenuhi kebutuhan masing-masing satuan kerja yang bertugas dalam pelaksanaan PSU, dan realisasi anggaran akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Realisasi anggaran menunggu Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara satuan kerja dengan Bakesbangpol Banjarbaru. Jika naskah telah selesai, maka pencairan anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan PSU Pilkada Kota Banjarbaru dilakukan dalam batas waktu 60 hari sejak keputusan dibacakan pada 24 Februari lalu. MK meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan metode kotak kosong, mengingat hanya ada satu pasangan calon yang berlaga, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono. Dalam surat suara, nantinya akan terdapat dua kolom, yakni kolom untuk pasangan Erna-Wartono dan kolom untuk kotak kosong.

Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Banjarbaru digugat ke MK karena penggunaan surat suara yang mencantumkan dua pasangan calon, padahal salah satu pasangan telah didiskualifikasi. Pasangan yang didiskualifikasi tersebut adalah Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Dalam hasil rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736. Sebagian besar suara tidak sah berasal dari pemilih yang mencoblos pasangan Aditya-Said, yang suaranya kemudian dianggap tidak sah oleh KPU karena pasangan tersebut telah didiskualifikasi.

Akibat sengketa ini, empat komisioner KPU Kota Banjarbaru diberhentikan.

Sumber : Antaranews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال