![]() |
Kegiatan Rapat Paripurna I Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Barito Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar dua agenda dalam rapat paripurna perdana tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Senin (14/4/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Henny Rosgiaty Rusli. Turut hadir para anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda pertama rapat paripurna membahas penyampaian pidato pengantar dari Bupati Barito Utara terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2024.
Sementara pada agenda kedua, diumumkan penetapan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara untuk periode 2024–2029. Peraturan ini menjadi panduan resmi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Barito Utara menekankan pentingnya tata tertib baru tersebut sebagai pijakan dalam menjalankan tugas secara etis dan sesuai regulasi.
"Kita berharap dengan adanya tata tertib yang baru, seluruh anggota dewan bisa bekerja lebih tertib, profesional, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi ajang mempererat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Barito Utara.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, serta sesi foto bersama dan doa penutup.(Wan)