Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto/PLN
POSSINDO.COM, Ekonomi - Tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 ini tidak mengalami kenaikan dan masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tidak naiknya tarif listrik periode ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing usaha di dalam negeri.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/4/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sumber : cnbcindonesia.com