Kelasi
Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai
konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa
(8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
POSSINDO.COM, Peristiwa – Persidangan
perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi 1 Jumran
terhadap Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, akan segera digelar di
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. Sidang kasus pembunuhan
berencana ini diperkirakan berlangsung pada awal Mei 2025.
Saat penyerahan berkas perkara, para jurnalis yang hadir
sempat mempertanyakan soal pemecatan Jumran dari TNI AL, mengingat aksi yang
dilakukannya terhadap Juwita dinilai sangat keji dan tidak mencerminkan sikap
seorang prajurit.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Pengadilan Militer I-06
Banjarmasin di Banjarbaru, Mayor CHK Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa dirinya
belum dapat memberikan jawaban terkait sanksi pemecatan. Ia menyatakan,
keputusan tersebut akan bergantung pada hasil persidangan.
"Soal sanksi pemecatan nanti akan dilihat di
persidangan. Kita lihat di amar putusannya nanti," jelas Ghesa, Jumat
(25/4/2025).
Diketahui, Oditur Militer III-15 Banjarmasin telah
menyerahkan berkas perkara pembunuhan Jurnalis Online Banjarbaru ini ke
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Sumber : tribunbanjarbaru.com