Jumran, Pembunuh Jurnalis Juwita, Terancam Dipecat? Ini Penjelasan Jubir Pengadilan Militer

Kelasi Satu Jumran (tengah) tersangka pembunuhan terhadap jurnalis Juwita usai konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

POSSINDO.COM, Peristiwa –
Persidangan perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi 1 Jumran terhadap Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, akan segera digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. Sidang kasus pembunuhan berencana ini diperkirakan berlangsung pada awal Mei 2025.

Saat penyerahan berkas perkara, para jurnalis yang hadir sempat mempertanyakan soal pemecatan Jumran dari TNI AL, mengingat aksi yang dilakukannya terhadap Juwita dinilai sangat keji dan tidak mencerminkan sikap seorang prajurit.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Mayor CHK Ghesa Khiastra, menjelaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan jawaban terkait sanksi pemecatan. Ia menyatakan, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil persidangan.

"Soal sanksi pemecatan nanti akan dilihat di persidangan. Kita lihat di amar putusannya nanti," jelas Ghesa, Jumat (25/4/2025).

Diketahui, Oditur Militer III-15 Banjarmasin telah menyerahkan berkas perkara pembunuhan Jurnalis Online Banjarbaru ini ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.

 

Sumber : tribunbanjarbaru.com



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال