Ilustrasi siswa SMA. Daftar link utama dan mirror untuk cek
pengumuman SNBP 2025 yang dibuka pada Selasa, 18 Maret 2025 mulai pukul 15.00
WIB.(Shutterstock/Ibenk_88 |
POSSINDO.COM, Nasional – Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa jurusan IPA, IPS, dan
Bahasa akan kembali diterapkan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik
(TKA) yang akan berbasis pada mata pelajaran.
"Jadi nanti akan ada jurusan lagi, IPA, IPS, dan
Bahasa, sehingga dalam TKA itu nanti, murid-murid itu ada tes yang wajib, yaitu
Bahasa Indonesia dan Matematika," ujar Mu'ti di kantor Kemendikdasmen,
Jakarta, seperti dikutip dari keterangannya pada Sabtu (12/4).
Mu'ti menjelaskan bahwa selain tes mata pelajaran wajib,
siswa juga dapat memilih mata pelajaran tambahan sesuai jurusan masing-masing.
Sebagai contoh, siswa jurusan IPA dapat memilih antara Fisika atau Biologi,
sedangkan siswa jurusan IPS dapat memilih antara Ekonomi atau Sejarah.
"Dengan cara seperti itu, maka kemampuan akademik
seseorang akan menjadi landasan ketika orang itu mau melanjutkan pendidikan ke
perguruan tinggi. Jurusan yang diambil bisa disesuaikan dengan nilai kemampuan
akademiknya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat
menambahkan bahwa terdapat perbedaan jumlah dan jenis mata pelajaran yang
diujikan dalam TKA berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk tingkat SMA/SMK, akan
ada lima mata pelajaran yang diujikan—tiga di antaranya merupakan mata
pelajaran wajib, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Dua
mata pelajaran lainnya adalah pilihan sesuai jurusan siswa.
Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya akan menguji
dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. “Untuk SD dan SMP
tidak ada mapel pilihan,” ujar Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat
(7/3).
Lebih lanjut, Atip menyebut bahwa TKA untuk tingkat SMA/SMK
akan mulai dilaksanakan pada November 2025. Sementara TKA untuk SD dan SMP
direncanakan berlangsung antara Maret hingga Mei 2026.
Atip juga menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu
kelulusan siswa, melainkan sebagai alat untuk mengukur kemampuan akademik
peserta didik. “Yang menentukan adalah pengguna, mau menetapkan berapa skor TKA
yang diinginkannya,” katanya.
Sebagai informasi, jurusan IPA dan IPS sebelumnya dihapuskan
saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penghapusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang telah
diterapkan secara bertahap sejak 2021.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka
dirancang untuk mendorong siswa mengeksplorasi dan merefleksikan minat, bakat,
serta aspirasi karier mereka. Dengan tidak adanya jurusan tetap, siswa diberi
kebebasan memilih mata pelajaran secara lebih fleksibel.
"Penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi
terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru,"
ujar Anindito. "Dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK
dapat melamar ke semua program studi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh
jurusannya ketika SMA/SMK.
Sumber : cnnindonesia.com