![]() |
Ilustrasi Kalender. Foto/Net |
POSSINDO.COM, Nasional - Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tanggal 20 Mei. Apakah 20 Mei 2025 termasuk tanggal merah?
Ternyata, 20 Mei bukanlah tanggal merah dan bukan hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959. Melalui keputusan itu, Harkitnas diakui sebagai hari nasional, namun tidak termasuk ke dalam daftar hari libur resmi.
Adapun untuk Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2025 meskipun masuk dalam kategori hari besar nasional, namun Harkitnas bukan termasuk tanggal merah.
Dengan begitu, maka seluruh instansi dan perusahaan swasta tetap menjalankan aktivitasnya seperti hari kerja, seperti biasanya. Adapun hal tersebut juga berlaku untuk siswa SD, SMP, SMK, dan lainnya.
Sumber : liputan6.com