Suasana
mencekam menyelimuti kawasan Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip),
Pleburan, Kamis 1 Mei 2025 malam. Aksi memeringati May Day berujung bentrok.
(Instagram @lbhsemarang)
POSSINDO.COM, Nasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif dan brutal saat menangani aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh atau May Day di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/5/2025).
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI menyebut aparat
menembakkan gas air mata dan menyemprotkan meriam air (water cannon) sekitar
pukul 17.30 WIB ke arah massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan buruh.
Akibatnya, banyak peserta aksi mengalami sesak napas.
“Brutalitas dan represivitas yang dilakukan aparat
kepolisian dengan menembakkan gas air mata, water cannon, hingga melakukan
pemukulan terhadap massa aksi, termasuk pengejaran hingga ke dalam kampus Undip
Pleburan,” ujar YLBHI.
YLBHI mencatat sedikitnya 18 mahasiswa ditangkap dan dibawa
ke Markas Polrestabes Semarang. Mereka juga disebut mengalami kekerasan fisik.
Selain itu, sejumlah mahasiswa harus dilarikan ke rumah sakit, dan terdapat
laporan hilangnya sepeda motor milik peserta aksi.
Pada malam harinya, YLBHI menyebut aparat kepolisian bersama
ratusan orang yang diduga preman mengepung kampus Undip Pleburan. Sekitar 400
mahasiswa disebut berlindung di dalam kampus untuk menghindari bentrokan.
“Kami menuntut dan mendesak agar segera membebaskan
kawan-kawan kami yang ditangkap, serta mereka yang masih disandera di dalam
kampus,” tegas YLBHI. “Hentikan tindakan brutal aparat, pecat Kapolrestabes
Semarang, dan tarik seluruh personel polisi serta preman dari lokasi.”
Penjelasan Polda Jawa Tengah
Menanggapi tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah
Kombes Arianto menyatakan bahwa belasan orang telah diamankan untuk menjaga
ketertiban selama perayaan Hari Buruh.
“Serikat buruh telah menyampaikan aspirasinya dan diterima
oleh Gubernur. Acaranya berjalan lancar. Namun, ada satu kelompok yang kami
identifikasi sebagai kelompok anarko, bergabung dengan mahasiswa, yang
melakukan aksi anarkis,” ujar Arianto.
Ia mengatakan, kelompok tersebut melakukan pembakaran dan
pelemparan terhadap petugas, sehingga aparat terpaksa membubarkan massa dengan
tindakan dorongan. Arianto menegaskan bahwa langkah yang diambil sudah sesuai
prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.
Sumber : cnnindonesia.com