Ilustrasi
PHK.(KOMPAS/TOTO SIHONO)
POSSINDO.COM, Nasional – Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai
merilis data bulanan terkait peningkatan maupun penurunan jumlah pekerja yang
terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan hasil kolaborasi
antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Keuangan
(Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Bank Indonesia (BI).
"Kita ingin ada data bulanan terkait dengan
ketenagakerjaan. Jadi, data bulanan itu tidak hanya inflasi atau
indikator-indikator makro, tapi kita juga ingin ada indikator-indikator tenaga
kerja, berapa jumlah tenaga kerja per bulan meningkatnya, berkurangnya,"
kata Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks DPR/MPR,
Jakarta, Senin (5/5/2025).
Yassierli menjelaskan, Kemenkeu akan mendukung proses ini
dengan menyediakan data berbasis pembayaran pajak penghasilan karyawan (PPh
21), yang akan menjadi dasar untuk memetakan jumlah tenaga kerja di berbagai
sektor dan daerah. Dengan dukungan data ini, pemerintah dapat melakukan
analisis lebih akurat terhadap dinamika ketenagakerjaan.
Data tersebut, menurutnya, akan digunakan sebagai dasar
mitigasi untuk mencegah lonjakan PHK di kemudian hari. "Dari situ kita
bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja
atau belum, trennya seperti apa dari perusahaan. Sehingga kita bisa melakukan
itu, untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa,"
lanjutnya.
Yassierli juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang
mengalami PHK hingga 23 April 2025 tercatat sebanyak 24.036 orang. Angka ini
mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2024, total pekerja yang mengalami PHK
mencapai 77.965 orang. Tiga provinsi dengan jumlah PHK tertinggi adalah Jawa
Tengah dengan 10.692 pekerja, Jakarta sebanyak 4.649 orang, dan Riau dengan
3.546 orang.
Sementara itu, tiga sektor yang paling terdampak oleh
gelombang PHK tersebut adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan
eceran, serta aktivitas jasa lainnya.
Sumber : kompas.com