POSSINDO.COM, Jakarta - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Montallat dan Teweh Timur. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN ini menjadi bagian penting dalam proses legalisasi RDTR, yang akan menjadi landasan hukum pengaturan tata ruang dan pembangunan di dua kecamatan tersebut.
H. Tajeri menyatakan, DPRD Barito Utara mendukung penuh penyusunan RDTR ini sebagai upaya untuk menciptakan tata ruang wilayah yang terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. “Kami hadir sebagai bentuk komitmen DPRD untuk mengawal penyusunan RDTR agar selaras dengan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan jangka panjang,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia juga menekankan bahwa RDTR bukan hanya dokumen administratif, melainkan pedoman penting dalam pemanfaatan ruang, perizinan, dan pengendalian pembangunan di daerah. Untuk itu, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah pusat sangat diperlukan demi memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal.
“Dengan keterlibatan semua pihak, kita harapkan RDTR ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dilaksanakan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Turut hadir dalam Rakor ini, Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, serta jajaran perangkat daerah lainnya. Rakor ini merupakan tahapan penting dalam memperkuat arah pembangunan wilayah melalui tata ruang yang memiliki kepastian hukum dan daya guna tinggi.(Wan)