Kegiatan
peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti
Maladministrasi 2025. Foto/MC Balangan
POSSINDO.COM, Banjarmasin - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di tingkat desa.
Kegiatan ini menyasar 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi Tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen daerah dalam mendorong pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel dari akar pemerintahan.
"Pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, tapi juga pemerintah desa. Karena itu, kami menggagas kerja sama dengan Ombudsman, termasuk penyusunan rubber block pelayanan publik di desa," ungkap Ernawati, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Balangan, saat membuka kegiatan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, inisiatif ini sejalan dengan visi kepemimpinan Bupati Balangan dalam memperluas inovasi pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.
"Targetnya, desa-desa ini bisa menjadi contoh dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik desa lainnya," jelasnya.
Adapun desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025 adalah: Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.(Wahid)