DPRD Palangka Raya Tuntaskan Tiga Raperda Prioritas, Siap Disahkan di Paripurna

Ketua Bapemperda Khemal Nasery yang juga Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Golkar. Foto/Gede

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat di Ruang Komisi DPRD, Senin, 16 Juni 2025. Rapat dipimpin oleh Khemal Nasery dan memfokuskan evaluasi hasil fasilitasi atas Raperda Pemajuan Kebudayaan, Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Khemal menyampaikan bahwa dua dari tiga raperda tersebut telah rampung difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan segera diajukan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap Raperda RPPLH yang dianggap sangat penting sebagai acuan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah di kota tersebut. “Perda ini berlaku selama 30 tahun. Makanya kita telaah betul-betul. Ini sangat strategis, karena akan mengatur batasan dan arahan untuk melindungi lingkungan hidup di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Mengenai Raperda Pemajuan Kebudayaan, Khemal menyoroti urgensi pelestarian budaya lokal yang menghadapi arus deras pengaruh budaya global. “Budaya kita harus tetap lestari, sebagai jati diri kota dan kontribusi terhadap kekayaan budaya nasional. Ini bentuk proteksi terhadap kekhasan budaya Palangka Raya,” jelasnya.

Sementara itu, pembahasan Raperda SPBE diarahkan pada kesiapan Kota Palangka Raya untuk beralih ke pemerintahan digital. “Ke depan kita tinggalkan penggunaan kertas. Semua pelayanan publik akan mengarah ke e-government. Kita sudah siapkan regulasinya, dan nanti pelaksanaannya ada di dinas teknis. DPRD akan terus melakukan pengawasan,” kata Khemal.

Ia juga menekankan bahwa produk hukum daerah harus responsif terhadap kebutuhan lokal. “Setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik berbeda. Perda ini dibentuk untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan lokal, termasuk melindungi lingkungan dan sosial budaya di tengah masyarakat,” ucapnya.

Raperda RPPLH merupakan inisiatif Pemerintah Kota Palangka Raya dan telah mendapatkan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski sempat tertunda karena proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, kini pembahasannya sudah berada di tahap akhir. “Sekarang proses sudah berjalan. Kita tunggu fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, segera kita bawa ke paripurna,” jelas Khemal.

Ia berharap ketiga raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pemerintah daerah. “Perda ini adalah guidance, panduan, agar pemerintah tidak bekerja asal-asalan. Dengan adanya perda, ada dasar hukum yang jelas. Ini memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan,” pungkasnya.

Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Palangka Raya yang terlibat langsung dalam perumusan ketiga raperda tersebut. (Gede)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال