![]() |
Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta saat Menyampaikan Sambutan pada Rapat Paripurna. Foto/IST |
POSSINDO.COM, Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Selasa (10/06/2025) di Ruang Paripurna Kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Pulang Pisau terhadap Pidato Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024; Pidato Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025; serta Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, turut dibahas pula Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti,” ujar Wakil Bupati dalam rapat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Pulang Pisau.(Hit)