![]() |
Kegiatan tambang di Pulau Gag di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/mongabay.co.id |
POSSINDO.COM, Jakarta
- Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan izin tambang PT GAG Nikel
(GN) di Raja Ampat, Papua Barat, di tengah pencabutan empat izin usaha pertambangan
(IUP) lainnya di wilayah yang sama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan
keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap aspek lingkungan dan
teknis perusahaan tersebut.
Menurut Bahlil, hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan
tambang GN berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan
yang berarti.
"Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang
menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali. Dan tadi kan sudah lihat
foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal
(analisis mengenai dampak lingkungan)," ujarnya di Istana Kepresidenan
Jakarta, Selasa (10/6).
GAG Nikel diketahui mengantongi izin operasi produksi sejak 2017 dari
pemerintah pusat.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan temuan pelanggaran lingkungan serta pertimbangan kawasan konservasi dan geopark Raja Ampat.
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut. Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar," kata Bahlil.
Meskipun GN tetap diperbolehkan beroperasi, Bahlil menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan akan diperketat. Ia menyebut pelaksanaan amdal dan reklamasi harus dijalankan secara disiplin agar tidak menimbulkan kerusakan di wilayah sensitif seperti terumbu karang.
"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," tegas Bahlil.
Sumber : cnnindonesia.com