![]() |
Perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah Beradiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 25 Juni 2025. Foto/Gede |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Perwakilan dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah menyampaikan aspirasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam audiensi tersebut, mereka menuntut penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Uni Primacom (UPC), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koordinator PKR, Yinto Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi pencemaran di tiga kawasan penting yang meliputi Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Ketiganya merupakan sumber air dan bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat setempat.
“Atas dasar temuan kami di lapangan dan keterangan dari masyarakat, maka kami menuntut agar DLH Provinsi Kalimantan Tengah segera turun ke lapangan bersama kami dan masyarakat peduli lingkungan,” tegas Yinto kepada wartawan seusai audiensi.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. DLH bersama instansi terkait di lingkup pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diterima.
“Laporan yang disampaikan ini kami tampung. DLH bersama instansi terkait di lingkup Pemprov akan melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang masuk,” ujar Joni.
Ia menambahkan, meskipun izin PT UPC dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim, namun karena pengaduan sudah diterima oleh pihak provinsi, maka Pemprov berkewajiban menindaklanjutinya sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemerintah provinsi juga akan memastikan bahwa hasil penyelidikan nantinya dapat ditindaklanjuti melalui sanksi administratif seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin, bahkan sanksi pidana jika terbukti ada pelanggaran.
DLH Kalteng juga menyampaikan bahwa sebelumnya DLH Kotim telah melakukan pengawasan ke lokasi PT UPC pada 22 Mei 2025. Namun, hasil pengawasan itu masih akan dikonfirmasi kembali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalteng, Sutoyo, turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa izin usaha PT UPC tidak tercatat di provinsi karena sesuai aturan, kegiatan yang berada dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Sementara itu, tim dari pemerintah provinsi akan turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ucap Sutoyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh PT UPC. Ia mengatakan bahwa saat ini koordinasi sedang dipercepat dengan Pemkab Kotim sebelum pembentukan tim gabungan yang akan melakukan verifikasi di lokasi.
“Tim terpadu akan segera dibentuk. Kami juga sudah berikan nomor kontak dari Dinas Perkebunan agar masyarakat mudah mengakses informasi,” pungkas Rizky.
PKR berharap agar proses verifikasi dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, dan bahwa pemerintah provinsi benar-benar menunjukkan keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. (Gede)
Tags
Kota Palangkaraya