Sertifikat
halal adalah sebuah jaminan bahwa produk yang diproduksi memenuhi standar hukum
Islam, yang mencakup bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya. Foto/ihatec.com
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun aturan untuk mempermudah pelaku usaha kecil
menengah (UKM mendapatkan sertifikasi halal.
Melansir dari CCNIndonesia.com,
Tenaga Ahli Kepala BPJPH Fariza Y Irawady
mengatakan hal ini memungkinkan para penjual nasi padang hingga warung tegal
(warteg) bisa mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah.
"Kita akan mengeluarkan sebuah aturan yang terbaru yang sangat memudahkan
bagi pelaku-pelaku usaha yang selama ini harus menggunakan pola reguler akan
dimudahkan, untuk warung padang, untuk warteg, akan dimudahkan untuk bisa
menjadi self declare," ujarnya dalam acara Talkshow Indonesia
International Halal Festival di JCC Senayan.
Menurutnya saat ini masih perlu menunggu sampai aturan diterbitkan. Namun, ia
memastikan di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala BPJPH,
kemudahan bagi pelaku usaha kecil selalu diusahakan.
"Kapan itu? tunggu tanggal mainnya ya. Tapi dipastikan di bawah
kepemimpinan Babe Haikal, semua akan dimudahkan," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Caca ini menekankan sertifikasi halal sangat penting
sebab lebih dari 80 persen masyarakat mulai sadar kehalalan sebuah produk yang
akan dikonsumsi.
"Sekarang, kalau ada satu produk di Indomaret, sama produknya, yang satu
sertifikat halal, yang satu belum sertifikat halal, pasti dipilih sertifikat
halal. Karena kesadaran akan pentingnya produk halal itu sudah 83 persen
dimiliki oleh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sumber :
cnnindonesia.com