![]() |
Unjuk rasa lanjutan oleh Aliansi Tanah Air Melawan di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025) tadi. Foto/Gd |
POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Aliansi Tanah Air Melawan di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025), berlangsung dengan ketegangan tinggi. Puluhan mahasiswa dan pelajar yang mengikuti aksi ini menyuarakan keresahan terhadap kondisi lingkungan di Kalimantan Tengah dan Indonesia secara umum. Aksi diwarnai dorong-mendorong dengan aparat, dan sejumlah peserta aksi mengaku mengalami kekerasan fisik.
Sugiaryanto, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya, menyatakan bahwa ia bersama rekannya, Nahason, menjadi korban pemukulan. “Yang namanya aksi massa, hal yang wajar jika terjadi pergesekan. Namun yang jadi masalah ada pemukulan, padahal kami tidak pernah memukul duluan,” katanya.
Sugiaryanto menunjukkan luka memar di kepala dan goresan di lengannya. “Ini ada buktinya, seperti benjolan di kepala dan beberapa garukan di lengan saya, mungkin itu,” ujarnya kepada wartawan.
Pihak kepolisian membantah adanya pemukulan. Salah seorang petugas menyampaikan melalui pengeras suara, “Ga ada, ga ada yang mukul.” Namun, massa aksi membantah dan menuntut permintaan maaf terbuka. “Walaupun ada dorongan, tapi siapa yang memukul duluan itu berhak meminta maaf dan berkewajiban meminta maaf kepada yang dipukul,” tegas salah satu peserta aksi.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Permadi, enggan memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi oleh media dan memilih berlalu ke dalam gedung DPRD tanpa memberi keterangan.
Setelah situasi mereda, massa aksi melanjutkan orasi dan menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah. Dalam pernyataan tertulis, mereka menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua;
2. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan surat perintah dilakukannya reklamasi bekas tambang nikel di Raja Ampat, Papua;
3. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran untuk segera evaluasi dan audit berkala kebijakan terkait tambang minerba milik korporasi di Kalimantan Tengah;
4. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran untuk segera menghentikan deforestasi dari skema investasi swasta dan Program Strategis Nasional yang beroperasi di Kalimantan Tengah;
5. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran untuk segera evaluasi dan cabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Tengah.
Aksi ini merupakan bagian dari gelombang protes yang menyoroti kerusakan lingkungan hidup serta dampaknya terhadap masyarakat lokal, termasuk komunitas adat. Massa menyatakan akan terus menggalang konsolidasi hingga tuntutan mereka ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Gd)
Tags
Kota Palangkaraya