POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Penolakan terhadap rencana pemerintah pusat mengakhiri moratorium transmigrasi di Kalimantan Tengah terus disuarakan oleh Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah. Dalam rapat konsolidasi yang digelar di Eksekutif Caffe, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Sabtu (26/7/2025), ADB bersama sejumlah tokoh masyarakat adat menyatakan akan menggelar aksi damai pada 4 Agustus 2025 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Sekretaris Jenderal ADB, H. Siyin D. Rangka, SE, menegaskan bahwa program transmigrasi yang akan kembali dijalankan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.
“Harapannya adalah bisa pemerintah daerah, kabupaten, dan provinsi bisa menyikapi aspirasi kami masyarakat Kalimantan Tengah ini untuk kemaslahatan warga masyarakat Dayak Kalimantan Tengah khususnya,” ujar Siyin.
Ia menyebut aksi damai yang dirancang merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional dari berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi Dayak.
“Kami dari ADB dan sejumlah ormas Dayak serta para tokoh Dayak Kalteng akan melakukan Aksi Damai, yang akan dilakukan di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 4 Agustus tahun 2025,” tegasnya.
![]() |
Megawati sebagai Ketua Umum (Kanan), H. Siyin D. Rangka,SE. sebagai Sekjen (Kiri). Foto/Gd |
Siyin juga menyerukan kepada seluruh masyarakat dan lembaga adat di Kalimantan Tengah untuk mendukung penolakan terhadap program transmigrasi.
“Oleh sebab itu kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, karena ini demi masyarakat Kalimantan Tengah, anak, cucu kita yang akan datang meneruskan untuk melestarikan nilai-nilai budaya serta sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” ucapnya.
“Serta kami juga mengharapkan dukungan juga dari lembaga adat juga, seperti Kedamangan, mohon dukungannya karena ini aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah untuk kesejahteraan masyarakat Dayak,” lanjutnya.
Ketua Umum ADB, Megawati, menambahkan bahwa pelaksanaan transmigrasi selama ini telah menimbulkan ketimpangan yang mencolok antara pendatang dan warga lokal.
“Karena kita tahu mereka sudah difasilitasi oleh negara sebegitu sempurnanya, sebegitu lengkapnya, dan mereka itu memang sudah didesain, sudah diprogramkan dan dilengkapi dengan modal, sedangkan masyarakat lokal sendiri tidak pernah mendapat perlakuan yang seperti itu,” ungkap Megawati.
Ia menyebutkan bahwa ketimpangan tersebut merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif, yang harus dihentikan.
“Ini benar-benar perlakuan yang tidak adil, sangat diskriminatif, perlakuan seperti itu kita tolak. Kemudian akan terjadinya gangguan ekosistem kita, akibat ada pembukaan lahan,” tegasnya.
Selain ADB, rapat konsolidasi juga dihadiri oleh penasihat, pengurus, anggota, serta simpatisan aliansi, bersama para pemimpin organisasi masyarakat Dayak dan tokoh adat dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah. Mereka sepakat untuk mengambil langkah kolektif demi menjaga hak-hak masyarakat adat dan keseimbangan lingkungan hidup di tanah leluhur. (Gd)
Tags
DPRD Palangka Raya