Pemprov Kalteng Gelar Survei Penilaian Integritas 2025, Kolaborasi Bersama KPK RI

Leonard S Ampung selaku Plt. Sekda Kalteng saat memberikan sambutan pada kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Provinsi, Palangka Raya. Senin (28/07/2025). Foto/IST

 

POSSINDO.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025, Senin (28/07/2025) di Aula Inspektorat Provinsi, Palangka Raya. Program ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Pemprov Kalteng dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, yang juga menjabat sebagai Kepala Bapperida, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia menyatakan apresiasi atas upaya KPK RI dalam meningkatkan pelaksanaan SPI dari tahun ke tahun.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas berbagai upaya yang telah dilakukan pihak KPK RI dalam meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan SPI dari tahun ke tahun. Salah satu tujuannya tentu untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan, SPI menjadi instrumen penting dalam menilai sejauh mana sistem, kebijakan, dan program pemerintahan daerah telah terintegrasi secara baik, guna mewujudkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.

Senada dengan itu, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menekankan pentingnya keakuratan data dalam pelaksanaan SPI. Ia menyebut nilai SPI tahun sebelumnya masih perlu ditingkatkan.

"Harapan kita, tahun depan nilai SPI Kalteng bisa meningkat. Salah satu kendala kita sebelumnya adalah soal validitas data responden. Maka dari itu, kami ditugaskan untuk memastikan data responden yang dikirim ke KPK sudah clean dan mencakup seluruh sektor yang relevan,” jelasnya.

Eko juga mengingatkan bahwa pelaksanaan SPI merupakan kewajiban yang harus ditindaklanjuti seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalteng berharap sistem integritas birokrasi daerah semakin kokoh, demi menciptakan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(Gd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال