Menteri
Sekretaris Negara, Prasetyo
Hadi.
Foto/setneg.go.id
POSSINDO.COM,
Politik - Pemerintah Republik
Indonesia membentuk tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi No.
135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu pemilu di tingkat nasional dan lokal.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan tim pengkajian itu digawangi oleh
Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang membawahi soal urusan
kepemiluan.
"Kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang
membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian dengan teman-teman di Kementerian
Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkajian sebuah putusan Mahkamah Konstitusi
yang baru kemarin itu," kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta,
Selasa (1/7).
Pras menyampaikan putusan itu membawa implikasi yang besar bagi sistem
kepemiluan di Indonesia. Ia menyebut putusan itu tak hanya berdampak secara
formal atas amar putusan belaka, namun juga memengaruhi teknis pelaksanaan
pemilu.
Ia mengatakan tim itu nantinya akan menganalisa dengan seksama dampak-dampak
yang akan dihasilkan dari putusan tersebut.
"Kemudian tentunya nanti, beri kami waktu Kami akan minta petunjuk dari
Bapak Presiden kalau hasil analisa dari kementerian sudah selesai,"
ucapnya.
Melalui putusannya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah
dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun
dan 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan
wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK
Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno
MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Sumber :
cnnindonesia.com