Mendagri
Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan
kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya
Sugiarto.
"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan
evaluasi lagi," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8).
Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah
daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan
20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.
"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu
betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan
kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya,"
ujarnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati,
Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati
Sudewo.
Unjuk rasa di Pati pekan lalu diwarnai kericuhan yang menyebabkan sejumlah
warga dan aparat terluka. DPRD Kabupaten Pati akhirnya menggulirkan pansus
untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.
Bima Arya menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada
Bupati Pati terkait kebijakannya.
"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara
lain ya, apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan
kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.
Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025,
massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana
rencana unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.
Sumber : cnnindonesia.com