![]() |
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Memberikan Amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Kolase/hukamanews.com |
POSSINDO.COM, Ragam - Pemerintah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Hal menarik adalah adanya perbedaan mengapa Hasto diberikan Amnesti, sementara Tom Lembong diberikan abolisi? Apa perbedaan dari keduanya?
Dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyatakan ”Presiden, atas kepentingan negara dapat memberikan Amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindak pidana. Presiden memberi Amnesti dan Abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari makam Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman”
Selanjutnya, Pasal 4 menyatakan ”Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan terhadap orang-orang yang dimaksud. Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang tersebut ditiadakan”
Kemudian dalam penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan mengenai perbedaan antara amnesti dan abolisi. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang dimaksud itu dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu ditiadakan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dalam keterangannya menyatakan abolisi diberikan presiden kepada seseorang yang sedang menjalankan proses hukum di pengadilan atau sudah diputus pengadilan, yang oleh presiden perbuatan pidananya dihapuskan sehingga orang tersebut (terdakwa, terpidana) dibebaskan karena tindak pidananya dihapuskan (alasan penghapus pidana).
"Sedangkan amnesti hak presiden untuk menghentikan kepada terpidana dalam menjalankan pidana jadi dalam amnesti ini bukan menghapuskan perbuatan pidananya tetapi pidananya dihentikan sehingga orang tersebut pun dibebaskan dari proses menjalankan pidananya," ujar Sofian.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka berpendapat amnesti dan abolisi merupakan Hak Prerogatif Presiden sebagaimana Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Implikasi adanya abolisi yang diberikan Presiden kepada seseorang, seperti yang diberikan kepada Tom Lembong maka abolisi itu menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
"Abolisi dapat diberikan sebelum atau saat proses pengadilan berlangsung atau putusan belum berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Sementara amnesti atau pengampunan diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana yang telah atau belum dilakukan. Amnesti bertujuan untuk menghapus semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, termasuk hukuman, denda, dan catatan kriminal.
Sumber : hukumonline.com