Cegah
Beras Oplosan, Pemerintah Siapkan Skema Baru. Foto/Ilustrasi/net
POSSINDO.COM,
Ekonomi - Pemerintah tengah membahas
skema penyederhanaan klasifikasi beras di pasar dengan menghapus kategori
premium dan medium, dan menggantinya hanya menjadi dua jenis, yakni beras Harga
Eceran Tertinggi (HET) dan beras khusus.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menanggapi
perkembangan pembahasan regulasi baru di sektor perberasan.
"Jadi beras itu ada dua (nantinya), beras HET sama beras khusus. Beras
khusus itu seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus
yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah," kata Moga saat
ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Pembahasan mengenai penyederhanaan klasifikasi beras ini merupakan bagian dari
revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Revisi tersebut digagas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka
penyederhanaan regulasi serta respons terhadap maraknya kasus beras oplosan di
pasaran.
Revisi tersebut digagas oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam rangka
penyederhanaan regulasi serta respons terhadap maraknya kasus beras oplosan di
pasaran.
Meski usulan skema baru sudah disampaikan, Moga menyampaikan pihaknya belum
menerima undangan lanjutan dari Bapanas untuk membahas lebih rinci perkembangan
kebijakan tersebut.
"Belum, kami belum diundang sama Bapanas untuk itu. Kita tunggu aja,"
ujarnya.
Salah satu dampak dari pembahasan kebijakan ini adalah penyesuaian harga beras
di ritel modern. Namun, Moga menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan
penarikan produk dari pasar.
"Enggak, enggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya,"
katanya.
Sumber : cnnindonesia.com