Pemerintah Tambah Cuti Bersama 18 Agustus 2025. Foto/Orami Photo Stock
POSSINDO.COM,
Nasional - Pemerintah resmi memutuskan
libur pada Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka
memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang
ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024,
Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus,
sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, Kamis, (7/8) yang dipimpin oleh
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito dan
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Sumber :
cnnindonesia.com