Badan
Gizi cegah konflik kepentingan dan gratifikasi melalui upaya mematangkan dua aturan
baru. Foto/pojoksatu.id
POSSINDO.COM, EKONOMI - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menggodok dua aturan baru yang difokuskan pada pencegahan konflik kepentingan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan internalnya.
Kedua rancangan peraturan itu dibahas dalam forum yang
digelar Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN di Jakarta, Rabu (3/9).
Pembahasan tersebut masuk dalam program prioritas BGN untuk
memperkuat sistem dan tata kelola organisasi. Selain itu, agenda ini bertujuan
untuk memperkuat tata kelola instansi yang transparan dan akuntabel, serta mendorong
budaya kerja yang berintegritas.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul
Hidayati menyampaikan forum ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan
aturan masuk ke proses harmonisas.
"Pada hari ini kita menyelenggarakan rapat
sebagai forum untuk mendiskusikan pokok-pokok pengaturan, menginventarisasi
isu-isu yang masih memerlukan peyempurnaan, serta menghimpun masukan dari unit
kerja terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/9).
Dia menyampaikan peraturan tersebut dirancang
untuk menciptakan mekanisme yang jelas dalam mengidentifikasi, mencegah, serta
menangani potensi konflik kepentingan. Aturan itu juga ditujukan agar
pengendalian gratifikasi dapat berjalan efektif.
Forum pembahasan ini memuat sejumlah agenda utama,
antara lain menyampaikan pokok-pokok peraturan yang telah disusun oleh tim
perancang serta menginventarisasi isu-isu substantif yang masih memerlukan
penajaman.
Forum ini juga menjadi wadah untuk menerima
masukan dari unit kerja terkait, baik dari aspek hukum, teknis maupun
implementasi di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi agar rancangan
peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga
aplikatif dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Sejumlah pihak hadir dalam forum ini antara lain
Sekretaris Inspektorat Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia, Asisten Deputi
Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB
Agus Uji Hantara, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo
Widiarto, hingga Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
Kemenkumham Waliyadin.
Sumber cnnindonesia.com