![]() |
Ketua Majelis Pustaka dan Informasi PD Muhammadiyah Kapuas, H.Sapto Subagio. Foto/ IST |
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS - Pelaksaanaan MTQH (Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025 bukan semata perlombaan , namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah) dan Umat (masyarakat)
Peran ulama sebagai pembimbing dan tuntunan agama kepada umat dan umara. Umara sebagai pemimpin pemerintahan yang mengatur masyarakat dengan kebijakan yang adil dan sesuai agama, bertanggung jawab atas kemaslahatan umat.
Umat berperan sebagai pendukung dan penerima arahan dari ulama dan umara, dengan memberikan dukungan kemajuan dan kesehateraan masyarakat . Sinergi antara ketiganya penting untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera , damai dan sesuai ajaran agama.
Demkian disampaikan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas Sapto Subagio, Rabu (3/9/2025).
MTQH juga sebagai pedoman untuk berbuat kebaikan (amar Ma’ruf) dan larangan melakukan keburukan atau kemungkaran (nahi munkar). Konsep ini merupakan bagian penting dari dakwah yang bertujuan untuk menegakkan agama dan menyebarkan kemaslahatan di masyarakat, dimana setiap individu memeliki tanggung jawab untuk melakukan , bahkan di era digital, terang Sapto.
Pelaksanaan MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas berlansung di Kuala Kapuas Tanggal 4 – 7 September 2025.(Rilis)
Peran ulama sebagai pembimbing dan tuntunan agama kepada umat dan umara. Umara sebagai pemimpin pemerintahan yang mengatur masyarakat dengan kebijakan yang adil dan sesuai agama, bertanggung jawab atas kemaslahatan umat.
Umat berperan sebagai pendukung dan penerima arahan dari ulama dan umara, dengan memberikan dukungan kemajuan dan kesehateraan masyarakat . Sinergi antara ketiganya penting untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera , damai dan sesuai ajaran agama.
Demkian disampaikan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas Sapto Subagio, Rabu (3/9/2025).
MTQH juga sebagai pedoman untuk berbuat kebaikan (amar Ma’ruf) dan larangan melakukan keburukan atau kemungkaran (nahi munkar). Konsep ini merupakan bagian penting dari dakwah yang bertujuan untuk menegakkan agama dan menyebarkan kemaslahatan di masyarakat, dimana setiap individu memeliki tanggung jawab untuk melakukan , bahkan di era digital, terang Sapto.
Pelaksanaan MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas berlansung di Kuala Kapuas Tanggal 4 – 7 September 2025.(Rilis)
Tags
Kapuas