
Kantor pusat Gudang garam di Kediri.Foto/Dok Wikipedia
POSSINDO.COM, Ekonomi
- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang sempat menyeret nama perusahaan. Kabar tersebut mencuat setelah beredar
video yang menarasikan ribuan pekerja rokok terkena PHK dan dikaitkan dengan
Gudang Garam.
Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang ditujukan
kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menegaskan tidak pernah melakukan PHK
massal.
Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru
Budiman menjelaskan, yang sebenarnya terjadi ialah pelepasan 309 karyawan
melalui program pensiun reguler, pensiun dini dan karena habis kontrak
"Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai
PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa
sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309
karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini
secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak
kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, saat ini operasional perseroan berjalan
seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menegaskan kejadian
tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Heru juga menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak
atau tidak menimbulkan permasalahan hukum perseroan. Serta tidak juga berdampak
terhadap kondisi keuangan Gudang Garam.
"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap
kondisi keuangan Perseroan," tegasnya.
Heru juga menjelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan
perseroan sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau. Salah
satunya melalui peluncuran produk baru pada tahun 2024.
"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk
baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya
beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok
yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah.
Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai
dengan kondisi pasar yang ada," jelas dia.
Ia menambahkan, Gudang Garam akan terus melakukan
langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi
oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak
memenuhi ketentuan cukai. Ia menyatakan komitmen Gudang Garam mematuhi
peraturan perundangan yang berlaku.
Terkait upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam melakukan
pemberian hak kepada karyawan yang akan di PHK, Heru menyebut pihaknya selalu
memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan
merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tutup Heru.
Sumber: Finance.detik.com