![]() |
Salma Fitria Salsabila Ketua Kohati Cabang Kapuas. Foto/IST |
POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Polemik dugaan larangan penggunaan jilbab bagi karyawan perempuan Muslim di Studio XXI Citi Mall Kapuas menuai respons keras dari organisasi perempuan Islam. Ketua Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Kuala Kapuas, Salma Fitria Salsabila, menegaskan bahwa praktik diskriminatif semacam itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan pengingkaran terhadap konstitusi.
“Sebagai seorang Muslimah yang berkiprah dalam organisasi keperempuanan, saya menolak keras segala bentuk diskriminasi berbasis agama dan identitas. Penggunaan hijab merupakan bagian dari hak beragama sekaligus identitas diri seorang Muslimah. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menjalankan keyakinannya, termasuk dalam dunia kerja, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai aturan ketenagakerjaan,” tegas Salma.
Menurutnya, praktik pelarangan jilbab tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan simbolik yang berusaha menyingkirkan ekspresi keagamaan dari ruang publik. “Larangan semacam ini adalah pelecehan terhadap martabat perempuan Muslim. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan menjadi pihak yang membiarkan diskriminasi tumbuh atas nama keseragaman,” tambahnya.
KOHATI, lanjut Salma, memiliki komitmen untuk membela hak-hak perempuan Muslimah di ruang publik maupun dunia kerja. Ia mendesak pihak manajemen Studio XXI memberikan klarifikasi terbuka dan menyelesaikan masalah ini secara adil. “Begitupun lembaga keagamaan dan pemerintah harus mengusut tuntas dugaan tersebut dan memastikan penyelesaian dengan hasil yang jelas, tegas, dan bermartabat,” ujarnya.
Kritik KOHATI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama bukanlah hak yang bisa dinegosiasikan oleh institusi mana pun. Di tengah menguatnya semangat toleransi dan pluralitas, upaya membatasi jilbab justru menjadi ironi yang menodai wajah demokrasi Indonesia.(Lukman)
Tags
Kapuas