Pengelola Studio XXI Citi Mall Kapuas Diduga Larang Karyawan Berjilbab, Muhammadiyah Desak Pemerintah Bertindak

Penampakan Studio XXI Citi Mall Kapuas. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS — Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi karyawan perempuan Muslim di Studio XXI Citi Mall Kapuas memicu keprihatinan publik dan penolakan keras dari sejumlah pihak, termasuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kapuas. Hal tersebut disampaikan Sekretaris PDM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas M Jalaludin pada Senin 9 September 2025.

Dalam rilis yang dibagikan, Jalaludin menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa pengelola Studio XXI di Citi Mall Kapuas diduga melarang karyawannya mengenakan jilbab saat bekerja. Jika benar, hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Dalam konteks ini, mengenakan jilbab adalah bagian dari kewajiban agama bagi perempuan Muslim.

Sekretaris PDM Kapuas M Jalaludin

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas dikatakan Jalaludin tentu secara tegas menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk pelarangan penggunaan jilbab di tempat kerja.

“Kalau benar terjadi di Studio XXI Citi Mall Kapuas, dan bahkan di seluruh Studio XXI di Indonesia, maka kami mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Investigasi independen yang melibatkan perwakilan ormas Islam,” ujar perwakilan Muhammadiyah Kapuas, Jalaludin

Dikatakan dirinya lagi, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kapuas, harus segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak terkait harus diproses sesuai aturan yang berlaku.


“Jangan sampai masyarakat, khususnya umat Islam, merasa terpinggirkan hingga melakukan aksi turun ke jalan atau bahkan menyegel tempat usaha tersebut. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas,” tambahnya.

Muhammadiyah juga mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas dan seluruh ormas Islam untuk segera melakukan koordinasi yang komprehensif dalam menyikapi persoalan ini.

Sebagai informasi, isu pelarangan jilbab sebelumnya juga terjadi pada tingkat nasional, yakni dalam kasus larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka Putri tahun 2024. Kasus itu menuai kecaman luas karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, kebebasan beragama, serta prinsip kebhinekaan. ( Rilis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال