![]() |
| Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025, Sabtu (20/9/2025). Foto/IST |
POSSINDO.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan H. Shalahuddin, S.T., M.T. dan Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Gedung Balai Antang, Muara Teweh.
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bersama jajaran komisioner, serta dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara, beserta unsur kepala perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Siska menegaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan pasangan calon terpilih hari ini adalah bukti bahwa demokrasi berjalan baik di Barito Utara,” ungkapnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 369 Tahun 2025, pasangan nomor urut 1 Shalahuddin – Felix Sonadie ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 40.400 suara atau 52,20% dari total suara sah.
Sekda Barito Utara, Muhlis, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan PSU.
“Pemerintah daerah akan mendukung penuh pasangan calon terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan. Semoga kepemimpinan baru ini membawa Barito Utara semakin maju,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Shalahuddin – Felix Sonadie secara sah akan memimpin Kabupaten Barito Utara untuk periode 2025–2030. Tahapan selanjutnya adalah pengusulan pelantikan kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.(Wan)
