POSSINDO.COM, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat dan Masyarakat Barito Utara. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara pada Rabu (03/09/2025), sesuai dengan surat resmi DPRD nomor 005/164/KA.DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP.
RDP dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Sekda Drs. Muhlis, para kepala OPD, unsur Forkopimda, serta Ketua dan anggota DPRD. Hadir pula perwakilan aliansi masyarakat adat yang dipimpin oleh Putes Lekas.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Indra Gunawan menegaskan bahwa forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendengarkan langsung suara masyarakat adat.
“Saya menghargai partisipasi seluruh perwakilan masyarakat adat yang hadir hari ini. Aspirasi mereka sangat penting, sebab masyarakat adat adalah penjaga nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari jati diri Barito Utara,” ucapnya.
Indra juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan mengutamakan kepentingan bersama. “Mari kita pastikan setiap perbedaan pendapat diselesaikan dengan cara beradab. Barito Utara harus tetap aman, damai, dan menjadi rumah bersama bagi semua,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menekankan bahwa
RDP bukan sekadar forum dengar pendapat, melainkan komitmen bersama untuk
melindungi hak-hak masyarakat. Menurutnya, investasi yang hadir di daerah harus
berjalan tanpa merugikan masyarakat adat.
“Forum ini menjadi simbol kearifan lokal yang diwariskan leluhur kita dalam
falsafah huma betang, yang menjunjung tinggi persatuan dan musyawarah. Kami
hadir tidak hanya untuk mendengarkan, tapi juga menindaklanjuti aspirasi
masyarakat,” tegasnya.
Melalui RDP tersebut, forum berhasil merumuskan sejumlah poin kesepakatan, antara lain:
1.Mengajak seluruh masyarakat menghormati kebebasan berpendapat sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang dan NKRI.
2. Mendorong percepatan pengesahan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Barito Utara dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
3. DPRD akan menjadwalkan RDP khusus terkait keluhan masyarakat mengenai perusahaan tambang di Barito Utara.
4. DPRD dan Pemkab Barito Utara berkomitmen responsif terhadap setiap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah daerah diminta segera menginventarisasi kawasan hutan untuk ditetapkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kebersamaan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.(Wan)
