
| Dansatsiber TNI Brigjen TNI Jo Sembiring menyebut telah menemukan dugaan tindak pindana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.Foto/tvonenews |
POSSINDO.COM, Nasional - Polemik hukum antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, memasuki fase yang semakin menarik perhatian publik. Rencana TNI untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik kandas di Polda Metro Jaya, usai kepolisian merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang institusi mengajukan laporan serupa.
Situasi ini menciptakan tarik-menarik antara upaya TNI
menjaga martabat prajurit dan kepastian hukum yang menempatkan individu, bukan
institusi, sebagai pihak yang berhak melaporkan pencemaran nama baik.
Awal Ketegangan TNI
vs Ferry
Ketegangan bermula ketika Satuan Siber Mabes TNI, dipimpin
Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya pada
Senin (8/9/2025). Mereka ingin berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang
dilakukan Ferry Irwandi melalui pernyataannya di ruang publik.
Menurut TNI, ucapan Ferry tidak sekadar kritik, melainkan
berisi unsur provokatif, fitnah, kebencian, hingga disinformasi yang sengaja
dibingkai untuk menciptakan citra negatif terhadap TNI.
“Perbuatan serta tindakan yang dilakukan tidak hanya
mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat. Bahkan, berpotensi
memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun
antara TNI dengan Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar)
Freddy Ardianzah, Rabu (10/9/2025).
Tembok Hukum dari
Putusan MK
Namun niat tersebut terbentur tembok hukum. Wakil Direktur
Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa laporan dari
institusi tidak dapat diproses karena adanya putusan MK Nomor
105/PUU-XXII/2024.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, kita sampaikan, menurut
putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Kalau pencemaran nama baik, harus
pribadi,” kata Fian.
Hasil konsultasi menyebutkan dugaan pidana yang terjadi
memang pencemaran nama baik terhadap institusi. Namun, secara aturan, kasus itu
tidak bisa dilanjutkan.
TNI Tegaskan Jaga
Martabat Prajurit
Kendati terbentur aturan, TNI menegaskan akan menimbang
langkah hukum lain secara cermat. Freddy menyebut pihaknya menghormati putusan
MK dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dengan adanya keputusan MK 105/2024, TNI juga akan
menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang
berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Freddy menekankan bahwa upaya hukum bukan semata
demi nama baik institusi, melainkan untuk menjaga martabat prajurit yang
bertugas di seluruh penjuru negeri. “Ini demi menjaga persatuan bangsa dan
stabilitas keamanan nasional,” katanya.
Freddy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak
terprovokasi oleh pernyataan maupun narasi yang berpotensi memecah belah.
“Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati,
dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai NKRI,” tuturnya.
Ferry Irwandi Ide
Tidak Bisa Dipenjara
Di pihak lain, Ferry Irwandi menunjukkan sikap yang tegas.
Saat kabar kedatangan TNI ke Polda Metro mencuat, Ferry mengaku belum
mengetahui detail dugaan tindak pidana yang diarahkan kepadanya.
“Saya belum tahu apa-apa
soal itu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025).
Lewat akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, ia bahkan
menantang dengan pernyataan yang lebih keras.
“Saya siap menghadapi semuanya. Tenang saja, saya tidak
pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut telah berupaya
menghubunginya. “Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok,
masih sama,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa gagasan tidak bisa
dipenjara. “Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,”
pungkasnya.
Antara Martabat
Institusi dan Kebebasan Ekspresi
Polemik ini kini berkembang menjadi perdebatan publik:
bagaimana menempatkan kehormatan sebuah institusi negara di satu sisi, dan hak
berekspresi warga negara di sisi lain.
Bagi TNI, pernyataan Ferry dianggap mengancam kehormatan
prajurit dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Sementara bagi Ferry,
apa yang dilakukannya masih dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin
konstitusi.
Apapun langkah selanjutnya, kasus ini akan menjadi ujian
penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan
kepentingan negara dengan hak-hak sipil.
Sumber: timesindonesia.com