Polres Kapuas Ringkus Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Di Kapuas Timur

Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku Oleh Satres Narkoba Polres Kapuas. Foto/humas polres kapuas. Foto/IST

POSSINDO.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial K (50) alias Ikas berhasil diringkus atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.35 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Tim Satresnarkoba segera bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah terlapor yang berada di KM 13,5 RT 014 Desa Anjir Serapat Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, antara lain:

7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 1,97 gram, 1 buah popok bayi merk Merries,1 pack plastik klip merk ZIP IN, 1 plastik warna hitam,1 kotak rokok Konser warna kuning, 1 celana pendek merk Zerking warna coklat,1 unit handphone Tecno Spark Go 1 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.700.000.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Pelaku K alias Ikas, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kapuas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci untuk memberantas kejahatan ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kapuas kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa.(Lukman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال