Polsek Martapura Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Banjarbaru

Pelaku Ditangkap saat Hendak Jual Rangka Motor Curian



Pelaku Curanmor berinisial IPP alias Utuh (20) yang berhasil ditangkap jajaran Polres Banjar, Polda Kalsel. Foto/IST

Martapura, Kalimantan Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Martapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar. Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di mana sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 150 milik korban hilang saat diparkir di depan rumah dalam keadaan tidak terkunci setang, serta tanpa pagar pengaman.

Menurut keterangan saksi yang merupakan penjaga malam di lingkungan tersebut, sepeda motor terakhir kali terlihat masih terparkir dengan aman pada pukul 03.10 Wita. Namun, saat saksi kembali dari pasar sekitar pukul 04.00 Wita, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, S.H. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IPP alias Utuh (20). Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru, saat tengah mencoba menjual rangka sepeda motor Kawasaki Ninja 150 yang merupakan hasil curian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor rangka kendaraan yang hendak dijual pelaku sesuai dengan laporan kehilangan dari korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah rangka Kawasaki Ninja 150, satu buah tangki, satu buah shock belakang, dan satu set box motor. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Martapura bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka IPP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolsek Martapura, IPDA Muhammad Zulkifli, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan curanmor yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Martapura dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi, dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman. (Gn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال