Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.Foto/Ist
POSSINDO.COM, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (36), warga Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, diamankan petugas pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terlapor.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” jelas AKP Hengky.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (termasuk plastik pembungkus). Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, kotak warna merah, botol kecil, pipet kaca, uang tunai Rp450 ribu, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A6+.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun itu mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah sekitar. Kini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kapuas untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Hengky.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (Lukman)