Disdukcapil Barito Utara Lakukan Pengecekan Biometrik untuk Identifikasi Penduduk Terlantar

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan identifikasi biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki dokumen identitas, Rabu (8/10/2025). Foto/IST
 

POSSINDO.COM, Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan identifikasi biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki dokumen identitas, Rabu (8/10/2025).

Pengecekan dilakukan melalui pemindaian sidik jari dan wajah untuk mencocokkan data dengan database kependudukan nasional. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan setiap warga, termasuk mereka yang berada dalam kondisi terlantar, tetap memperoleh hak sipil dan pelayanan administrasi yang layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, saat ditemui di Muara Teweh pada Kamis (9/10/2025), menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk respon cepat pemerintah daerah dalam melindungi hak dasar warga yang membutuhkan bantuan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif. Ketika menemukan warga tanpa identitas, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan biometrik agar status kependudukannya dapat dipastikan,” ujar Hj. Nurhamidah.

Ia menjelaskan bahwa teknologi biometrik sangat efektif dalam penelusuran identitas, terutama bagi warga yang sama sekali tidak membawa dokumen.

“Jika hasil biometrik cocok dengan data yang ada di sistem, maka proses administrasinya dapat segera dilanjutkan. Apabila belum tercatat, maka akan kami proses sebagai penduduk baru sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Selama proses identifikasi berlangsung, Dinas Sosial PMD memberikan pendampingan dan memastikan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial individu tersebut tetap terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas diri agar segera melaporkan diri ke Disdukcapil atau pemerintah desa/kelurahan setempat untuk mendapatkan penanganan dan penerbitan dokumen kependudukan sesuai prosedur.(Wan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال