Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kalsel saat mengikuti sidang pemeringkatan di Banjarmasin, 18–21 Oktober 2025. Foto/ist
POSSINDO.COM, Banjarmasin,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Kalsel kembali menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya
Tahun 2025.
Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
bersertifikasi untuk menetapkan dan meningkatkan status peringkat sejumlah
objek bersejarah di kabupaten/kota se-Kalsel.
Sidang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 21
Oktober 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin ini bertujuan memberikan
perlindungan hukum, perhatian konservasi, serta dukungan pengelolaan bagi
objek-objek bersejarah di tingkat provinsi.
Kegiatan diikuti oleh tujuh anggota TACB bersertifikasi,
yang terdiri dari perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum
Setdaprov Kalsel, sejarawan, serta akademisi dari FKIP ULM. Mereka melakukan
penilaian mendalam terhadap sejumlah objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya
(CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Dalam sidang tersebut, terdapat dua ODCB yang
direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten,
yaitu Makam Raja-Raja Pulau Laut (Kabupaten Kotabaru) dan Masjid Jami
Pandulangan (Kabupaten Hulu Sungai Utara).
Selain itu, terdapat enam cagar budaya peringkat
kabupaten/kota yang direkomendasikan untuk naik menjadi peringkat provinsi,
yakni:
Rumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (WASAKA) –
Banjarmasin.
Gereja Katedral Keluarga Kudus – Banjarmasin.
Candi Agung – Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Lontara Kapitan La Mattone – Kabupaten Tanah Bumbu.
Gua Batu Babi – Kabupaten Tabalong
Jembatan Belanda – Kabupaten Balangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel,
Galuh Tantri Narinda menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sidang ini.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi upaya penting dalam mendorong pelestarian
warisan budaya dan sejarah di daerah.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi pemicu bagi
kabupaten/kota untuk terus mencari dan menetapkan cagar budaya lainnya. Proses
penetapan ini tidak mudah karena harus melalui kajian dan sidang yang
komprehensif. Namun, kami berharap hasilnya dapat menjadi warisan sejarah yang
lestari bagi generasi mendatang,” ujar Galub Tantri, Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pembahasan, empat objek direkomendasikan untuk
mendapatkan penetapan resmi sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni:
Rumah Bubungan Tinggi Museum WASAKA – Banjarmasin.
Gereja Katedral Keluarga Kudus – Banjarmasin.
Candi Agung – Kabupaten HSU
Lontara Kapitan La Mattone – Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, dua objek lainnya — Gua Batu Babi (Tabalong) dan
Jembatan Belanda (Balangan) — dinyatakan tidak lolos verifikasi. TACB
merekomendasikan agar Gua Batu Babi diubah statusnya menjadi situs, sementara
Jembatan Belanda ditolak karena kondisi aktualnya sudah tidak sesuai dengan
dokumen pengusulan (Gn)