![]() |
Apel pengukuhan sekaligus pemasangan ban lengan bagi tiga Perwira Samapta (Pamapta) di Lapangan Apel Mapolres Banjar, Senin (20/10/2025) pagi. Foto/POLRES Banjar |
POSSINDO.COM, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memimpin apel pengukuhan sekaligus pemasangan ban lengan bagi tiga Perwira Samapta (Pamapta) di Lapangan Apel Mapolres Banjar, Senin (20/10/2025) pagi.
Tiga perwira yang dikukuhkan sebagai Pamapta tersebut adalah Ipda Eigius Sanjari, Ipda Mohamad Ari Maulana, dan Ipda Pasya Hassyanda. Prosesi pemasangan ban lengan dilakukan langsung oleh Kapolres Banjar sebagai simbol tanggung jawab baru yang diemban oleh ketiganya.
Kapolres Banjar dalam amanatnya menyampaikan bahwa pengukuhan jabatan Pamapta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan. Dalam keputusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres resmi berubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang berada di bawah koordinasi Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT).
“Pamapta memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan kepolisian terpadu. Mereka menjadi garda terdepan dalam menerima laporan masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), serta memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar AKBP Dr. Fadli.
Beliau menambahkan, perubahan nomenklatur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan kepolisian yang lebih responsif, cepat, dan humanis kepada masyarakat.
“Dengan jabatan baru ini, saya harap para Pamapta mampu memberikan pelayanan prima, hadir cepat saat dibutuhkan, dan menjadi representasi Polres Banjar dalam mewujudkan Polri yang Presisi,” tutup Kapolres Banjar. (Humresbjr)