Ridwan Kamil Jadi Korban Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Lisa Mariana akan dipanggil sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (20/10/2025) atas dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.Foto/Wartakotalive/istimewa


POSSINDO.COM, Nasional - Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan Lisa sebagai tersangka sudah dilakukan pada pekan lalu

"Minggu kemarin (penetapan tersangka)," kata Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).

Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penetapan Lisa sebagai tersangka sudah dilakukan pada pekan lalu.

"Minggu kemarin (penetapan tersangka)," kata Rizky saat dikonfirmasi, Minggu (19/10).

Rencananya, Lisa bakal diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10) besok. Kata Rizky, surat panggilan seperti sudah diterima Lisa pada Jumat (16/10).

"Besok LM dipanggil sebagai tersangka, besok dijadwalkan jam 11," ucap dia.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.

Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini apabila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasrkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.

Lisa mengklaim setelah diperlihatkan oleh penyidik, ada beberapa persen kemiripan DNA antara anaknya dan RK. Oleh sebab itu, ia mengaku heran kenapa RK disebut bukan ayah biologis dari CA.

Di sisi lain, kuasa hukum RK, Muslim Jaya menegaskan menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan kubu Lisa. Ia menegaskan tidak ada dasar hukum yang membuat kliennya harus menjalani proses tes DNA kembali.

Ia menilai proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri juga telah sesuai SOP dan prosedur serta terakreditasi secara internasional.

Sumber:cnnindonesia.com 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال